Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua tersangka tersebut yakni, Presiden Direktur PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Sejak pagi tadim Emirsyah dan penyuapnya telah diperiksa sebagai tersangka di KPK. Pantauan Suara.com, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Untuk pertama terlebih dahulu turun dari pemeriksaan yaitu Soetikno.
Soetikno nampak memakai rompi oranye tahanan khas KPK. Soetikno pun hanya bungkam dan menundukkan kepala ketika ditanya sejumlah awak media. Dia lebih memilih naik ke mobil tahanan KPK.
Baca Juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
Tak berselang lama, giliran Emirsyah keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan KPK. Senada dengan Soetikno, Emirsyah juga ogah menjawab pertanyaan dari awak media terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Dia hanya mengatakan, telah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
"Sama pengacara saya saja ya," kata Emirsyah sambil bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua tersangka akan ditahan terpisah selama 20 hari pertama. Untuk Emirsyah akan di tahan di Rutan C-1, cabang KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur, Cabang KPK," tutup Febri
Untuk diketahui, Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan tersangka sejak bulan Januari 2017. Namun, KPK baru melakukan penahanan kepada keduanya setelah kembali ditetapkan tersangka kasus TPPU.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Keduanya juga kembali ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).