Ganjil Genap Diperluas, Menhub Bakal Berikan Catatan Kepada DKI

Rabu, 07 Agustus 2019 | 19:04 WIB
Ganjil Genap Diperluas, Menhub Bakal Berikan Catatan Kepada DKI
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 16 ruas jalan di Ibu Kota.

"Sudah koordinasi, tapi kita akan evaluasi mana yang terbaik," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperluas kebijakan ganjil genap pada 16 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan itu mulai berlaku pada 9 September 2019 mendatang.

Budi menerangkan, Kemenhub masih akan mengkaji kebijakan perluasan ganjil genap dari aspek waktu dan jalur.

Baca Juga: Soal Tarif Pesawat, Menhub Usul Ada Kolaborasi Maskapai dengan Pariwisata

Namun untuk waktu kebijakan ganjil genap kata dia, tidak perlu diterapkan saat hari libur.

"Pasti kita akan ngomong soal waktu, ngomong soal jalur. Itu yang akan kita bahas. Mengenai waktu, kalau pagi sama sore mungkin oke, tapi sabtu minggu bagaimana? Sabtu-Minggu sebaiknya tidak. Jalur mana? Mungkin supaya orang punya pilihan," kata dia.

Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Budi menjelaskan, kebijakan perluasan ganjil genap akan dievaluasi pada Minggu ini.

Selain itu Kemenhub kata Budi, juga akan melakukan riset kecil untuk ditanyakan ke warga terkait rencana perluasan ganjil genap untuk kendaraan pribadi terebut. Nantinya hasil tersebut akan disampaikan kepada Pemprov DKI.

"Makanya kita akan evaluasi dalam minggu ini. Kita akan berikan catatan kepada DKI. Kita juga sudah melakukan riset kecil untuk tanyakan kepada para warga. Informasi sudah disampaikan tapi kita akan evaluasi. Ini kan uji coba," tandasnya.

Baca Juga: Maskapai Larang Ambil Gambar, Menhub: Mestinya Diperbolehkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI