Beli Rumah di Pondok Indah dari Suap, Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka TPPU

Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:14 WIB
Beli Rumah di Pondok Indah dari Suap, Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka TPPU
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/7).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI