Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka Emirsya itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Selain Emirsya, KPK juga kembali meningkatkan status tersangka kepada Presiden Direktur PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno dalam kasus yang sama.
"Kami menetapkan dua tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.
Baca Juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
"Itu untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah," ujar Laode.
Selain itu, kata Laode, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
"Itu terima USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," ucap Laode.
Diketahui, KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.