Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, mengatakan satu tersangka itu adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012, Hadinoto Seodigno (HDS).
"Hasil pengembangan kasus suap mesin Garuda kami tetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) tersangka," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Laode mengatakan petinggi PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka memberikan uang senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu kepada Hadinoto.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Mesin Garuda
"Itu diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura," ujar Laode.
Laode kemudian menduga uang suap yang diterima Hadinoto itu untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.