Katai Ijtimak Ulama Pecundang, GNPF Sebut Permadi Arya Sampah Masyarakat

Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:06 WIB
Katai Ijtimak Ulama Pecundang, GNPF Sebut Permadi Arya Sampah Masyarakat
Pimpinan GNPF saat jumpa pers soal rencana gelar Itjtimak Ulama ke-IV. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda menyebut Ijtimak Ulama adalah pecundang. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) pun membalas, Abu Janda sampah masyarakat.

Kronologisnya, Permadi Arya alias Abu Janda mengatakan jika dirinya tidak mengakui para ulama yang tergabung dalam Ijtimak Ulama IV, menyusul salah satu hasil putusan mereka yang menolak pemerintahan terpilih karena menilai kekuasaannya diperoleh dengan Pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

Lewat akun Twitter @permadiaktivis, Abu Janda menyebut orang yqng berada di balik putusan Ijtimak Ulama IV merupakan para pecundang yang gagal move on lantaran kalah Pilpres 2019.

"Alhamdulillah saya juga tidak akui kalian ulama kok. Di mata saya kalian tak lebih dari sekumpulan pecundang yang gagal move on kalah pilpres, sakit hati gagal move on HTI dibubarkan. Cuma manusia kurang 2 ons (otaknya) yang anggap kalian ini ulama cuk," tulis Abu Janda seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Jubir Prabowo Bicara Soal Ijtimak Ulama, Ferdinand Beri Sindiran Menohok

Terkait dengan hal itu PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang turut serta dalam Ijtimak Ulama IV angkat bicara. Ketua GNPF Yusuf Martak berujar dirinya ogah menanggapi orang seperti Abu Janda.

"Sampah masyarakat tidak perlu di tanggapi," ujar Yusuf kepada Suara.com, Rabu (7/8/2019).

Hal senada juga dikatakan Ketua PA 212 Slamet Maarif yang tak mau berkomentar banyak atasan pernyataan Abu Janda melalui akun Twitter pribadinya.

"Kalau dia nggak usah ditanggapi, mubazir. Yang waras ngalah saja," kata Slamet kepada Suara.com.

Slamet juga mengaku bahwa PA 212 tidak ajan menggubris lebih lanjut pernyataan Abu Janda itu baik dengan laporan ke polisi maupun tunturan permintaan maaf.

Baca Juga: Terkait Hasil Ijtimak Ulama IV, JK: Jangan Alergi dengan Kata Syariah

"Males tanggepi die. Buang-buang waktu saja," tandas Slamet.

Seperti diketahui, Ijtimak Ulama IV menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak.

Sebelum membacakan putusan tersebut, Yusuf Martak lebih dahulu membacakan beberapa poin pertimbangan yang menjadi dasar delapan putusan hasil Ijtimak Ulama dan Tokoh ke-IV.

Setidaknya ada empat poin pertimbangan yang menjadi dasar Ijtima Ulamak IV menghasilkan delapan poin putusannya.

Berikut poin-poin pertimbangan dan hasil putusan Ijtimak Ulama IV:

Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulamak dan Tokoh ke-IV.

1. a. Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam.

b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peseerta yang Ijtimak Ulama dan Tokoh ke-IV, bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harua tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah Pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

3. Kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa autopsii ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas Pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

Menetapkan dan memutuskan:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan;

3.1. Penegakkan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama dan tertuang dalam TAP MPRS Nomor 1 Tahun 1995 Juncto UU Nomor 5 Tahun 1999, Juncto Pasal 156 a.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme, Maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1996 UU Nomor 27 Tahun 1999, Juncto KUHP Pasal 1,107a, 107b, 107c, 107d, dan 107e.

3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisne dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

3.4. Pembentukkan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa autopsi dan lebih dari 11 ribu petugas Pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan empat di antaranya adalah anak-anak.

3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara, pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

3.6 Mewujudkan NKRI Syari'ah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

4. Perlunya Ijtimak Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara.

5. Perlunya dibangun kerjasama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama, bangsa, dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak, dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI