Suara.com - R, bocah laki-laki yang berusia lima tahun ternyata sempat melihat kekejian ayah tirinya, Jumharyono ketika membunuh Khoiriah dengan gunting. Bahkan, R yang mengalami luka bakar 80 persen akibat perbuatan sadis Jumharyono itu pun kini masih trauma berat.
Ayah kandung R, Rumadi (39) mengungkapkan saat di rumah sakit, R sebenarnya tidak menangis kesakitan, dia hanya menginginkan Rumadi berada di sampingnya.
Menurutnya, R juga sempat membisikkan ke telinga jika pelakunya pembakaran dan pembunuhan Khoiriah adalah Jumharyono.
"Dia (R) mungkin sempat melihat kejadian itu, jadi di depan matanya dia lihat langsung, trauma dia sampai bilang sama saya 'ayah itu ibu ditusuk," kata Rumadi saat ditemui Suara.com di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Balita Dibakar Ayah Tiri, R Sempat Pamer Bisa Salat ke Ayah Kandung
Rumadi mengaku kalimat tersebut membuatnya langsung menangis karena R tidak hanya disakiti secara fisik tetapi juga psikologi menyaksikan ibu yang melahirkannya dibunuh secara keji.
"Saya dengar dia ngomong begitu langsung nangis, ada rasa mau balas tetapi yang penting anak saya dulu dibawa ke dokter," ucapnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Jumharyono pulung ke rumah kontrakan di Jalan Dukuh V, RT 10 RW 5, Nomor 73 A, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) dini hari.
Sepulang ke rumah, lelaki yang bekerja sebagai kuli pasar itu terlibat cekcok dengan sang istri, Khoiriah. Pemicu perselihan itu diduga karena Khoiriah menolak diajak berhubungan intim. Diduga, penolakan itu karena Jumharyono mengidap kelainan seksual, hiperseks.
Buntut dari ribut mulut itu, pelaku mulai naik pitam dan memukul istrinya dengan batu dan menusuknya dengan sebuah gunting hingga tewas. Sehabis membunuh istri, Jumharyono yang diduga sudah gelap mata lalu membakar kontrakannya. Tak pelak, anak berinisial R turut menjadi korban.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri karena Tak Dikasih Password Ponsel, Tewas di Pelukan Anak
Beruntung nyawa R berhasil diselamatkan warga setelah menangkap basah Jumharyono saat berusaha kabur usai membakar rumah kontrakannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jumharyono sebagai tersangka. Kuli pasar itu pun terancam hukuman mati lantaran dianggap merencanakan aksi pembunuhan tersebut.