Suara.com - Polisi telah menetapkan Jumharyono, kuli Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Lelaki 43 tahun itu nekat membunuh istrinya, Khoiriah dan membakar anak tirinya, R yang masih berusia lima tahun.
Saat diperiksa sebagai tersangka, Jumharyono berdalih motifnya nekat melaksanakan tindakan keji itu karena merasa sakit hati dilontarkan kata-kata kasar oleh Khoiriah.
Klaim itu tercenderung tertolakn belakang dengan fakta jika pembunuhan itu dilakukan lantaran Khoiriah menolak ajakan sang suami untuk berhubungan badan.
Kepada polisi, Jumharyono juga mengaku kerap dimarahi sang istri.
Baca Juga: Bunuh Istri dan Bakar Anak Tiri, Jumharyono Terancam Hukuman Mati
"Karena sakit hati sama istrinya, yang bersangkutan diomelin dengan kata-kata kasar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (7/8/2019).
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap kuli pasar tersebut.
Dalam kasus ini, Jumharyono dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Jumharyono palung ke rumah kontrakan di Jalan Dukuh V, RT 10 RW 5, Nomor 73 A, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) dini hari.
Sepulang ke rumah, lelaki yang bekerja sebagai kuli pasar Induk Kramat Jati, Jakart Timur itu terlibat cekcok dengan sang istri, Khoiriah. Pemicu perselihan itu diduga karena Khoiriah menolak diajak berhubungan intim. Diduga, penolakan itu karena Jumharyono mengidap kelainan seksual, hiperseks.
Baca Juga: Bunuh Istri dan Bakar Anak, Jumharyono Ternyata Bukan Ayah Kandung Bayi R
Buntut dari ribut mulut itu, pelaku mulai naik pitam dan memukul istrinya dengan batu dan menusuknya dengan sebuah gunting hingga tewas.
Sehabis membunuh istri, Jumharyono yang diduga sudah gelap mata lalu membakar kontrakannya. Tak pelak, anak berinisial R turut menjadi korban.
Beruntung nyawa R berhasil diselamatkan warga setelah menangkap basah Jumharyono saat berusaha kabur usai membakar rumah kontrakannya.
Saat ini, R sudah dipindah dari RS Harapan Bunda ke RS Polri untuk menjalani perawatan intensif di sesuai dengan rujukan dari pihak kepolisian.