16 Rute Ganjil-Genap di Jakarta, Ferdinand Demokrat: Kebijakan Pemalas

Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:56 WIB
16 Rute Ganjil-Genap di Jakarta, Ferdinand Demokrat: Kebijakan Pemalas
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Minggu (9/9/2018). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritik perluasan rute ganjil-genap di Jakarta menjadi 16 rute untuk kendaraan bermotor.

Ferdinand Hutahaean menyebut ini merupakan kebijakan pemalas. Menurut Ferdinand, kebijakan itu memicu orang untuk membeli mobil baru.

Bukan cuma itu, Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut juga merusak pendapatan para pengemudi taksi berbasis aplikasi alias taksi online.

"Kebijakan pemalas, Memicu orang beli mobil baru dan merusak pendapatan saudara-saudara kita yang Gocar Grabcar dan lain-lain sejenis," cuit Ferdinand seperti dikutip SUARA.com dari akun jejaring sosial Twitter @FerdinandHaean2, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Adalah Solusi Sementara, Begitu Kata Pakar

Pun Ferdinand Hutahaean mengkritik orientasi kebijakan tersebut yang dinilai membatasi. Dia mencurigai ada taipan pengusaha taksi di balik kebijakan ini.

"Orientasi kebijakan kok membatasi? Melarang? Jangan-jangan di belakang kebijakan ini taipan pengusaha taxi?" cuit Ferdinand Hutahaean.

Sekadar informasi, pemerintah DKI Jakarta mengumumkan 16 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap terbaru. Ruas jalan ini akan berlaku ganjil genap mulai 9 September 2019.

Hanya saat sepeda motor tidak kena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta. Perluasan ganjil genap ini diambil sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Mobil listrik juga tidak diikutsertakan peraturan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini 16 Ruas Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Pelaksanaan tahap sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI