Suara.com - R, bocah laki-laki berusia lima tahun yang dibakar Jumharyono, ayah tirinya ternyata tidak menangis saat terjebak kobaran api di rumahnya Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (6/8/2019) kemarin. Balita tersebut akhirnya bisa selamat dari maut setelah dievakuasi warga sekitar.
Rumadi (39), ayah kandung R mengataka dokter yang merawat pun kagum dengan R yang kini menderita 80 persen luka bakar di tubuhnya.
"Anak saya itu kuat, sampai dokter bilang 'anak bapak luar biasa' luka separah itu masih bisa keluar dari api, jalan keluar rumah, tidak nangis, cuma bilang 'punggung adek perih yah'," kata Rumadi saat ditemui Suara.com di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).
Rumadi mengungkapkan, anak keduanya itu mengalami luka bakar hampir seluruh bagian belakang dari kepala hingga kaki.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri karena Tak Dikasih Password Ponsel, Tewas di Pelukan Anak
"Anak saya bagian kiri kanan wajahnya kena, bagian depan Alhamdulillah tidak parah, badan hampir seluruhnya kena, perutnya saja yang tak terlalu parah, kaki kena semua, luar biasa anak saya masih bisa berjalan, tidak nangis, mungkin dia pas kejadian tengkurap," jelasnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Jumharyono pulung ke rumah kontrakan di Jalan Dukuh V, RT 10 RW 5, Nomor 73 A, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) dini hari.
Sepulang ke rumah, lelaki yang bekerja sebagai kuli pasar itu terlibat cekcok dengan sang istri, Khoiriah. Pemicu perselihan itu diduga karena Khoiriah menolak diajak berhubungan intim. Diduga, penolakan itu karena Jumharyono mengidap kelainan seksual, hiperseks.
Buntut dari ribut mulut itu, pelaku mulai naik pitam dan memukul istrinya dengan batu dan menusuknya dengan sebuah gunting hingga tewas. Sehabis membunuh istri, Jumharyono yang diduga sudah gelap mata lalu membakar kontrakannya. Tak pelak, anak berinisial R turut menjadi korban.
Beruntung nyawa R berhasil diselamatkan warga setelah menangkap basah Jumharyono saat berusaha kabur usai membakar rumah kontrakannya.
Baca Juga: Fakta Suami Bunuh Istri dan Bayi 40 Hari, Sakit Hati hingga Anak Diinjak
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jumharyono sebagai tersangka. Kuli pasar itu pun terancam hukuman mati lantaran dianggap merencanakan aksi pembunuhan tersebut.