Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan rencana kebijakan PT PLN (persero) untuk memotong gaji karyawan untuk menutupi demi membayar kompensasi insiden mati listrik massal tidak profesional.
Sebab, Fadli menilai rencana tersebut tidak adil lantaran biaya ganti rugi pelanggan yang harusnya ditanggung perusahaan justru dibebankan kepada karyawan.
"Ada suatu cara-cara yang tidak profesional. Masa karyawan jadi korban," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Fadli berujar dalam memberikan kompensasi terhadap pelanggan imbas dari mati listrik, PLN harus menggunakan cara yang sesuai sebagaimana yang telah diatur.
Baca Juga: PLN Minta Waktu Investigasi Blackout, Fadli Zon: Seminggu Dua Minggu Cukup
"Aturan yang itu yang harus dimainkan, atau direksi mengambil suatu diskresi seperti ganti kerugian masyarakat baik materil maupun imateril," ujar Fadli.
Fadli menyatakan, jika rencana memangkas gaji karyawan itu diteruskan, maka ia menilai ada ketidakadilan di PLN.
"Saya sih tidak fair, jadi karyawan PLN-nya gitu, harus dilihat ini siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memberikan kesalahan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.
Pasalnya, biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan.
Baca Juga: DPR Minta Keterangan Direksi PLN Terkait Pemadaman Massal
Ia sendiri mengatakan PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.