Pada prosesnya, Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan gubernur hingga Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat, ketika akan mempercepat verifikasi dan sertifikasi.
“Sumber tanah dari pelepasan kawasan hutan tidak menjadi masalah, jadi tolong kepada seluruh bupati dan wali kota, jika daerahnya terdapat PPTKH dan kemudian bisa kita sertifikasi, panggil Kepala BPN setempat untuk berkoordinasi. Kita siap dukung dan bisa memberikan kepada provinsi yang paling siap,” ujarnya.