330 Hektare Lahan di Indonesia Masuk dalam Program Reforma Agraria

Rabu, 07 Agustus 2019 | 12:59 WIB
330 Hektare Lahan di Indonesia Masuk dalam Program Reforma Agraria
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. (Dok : Kementerian ATRBPN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang luasnya mencapai330.357 hektare. Tanah ini bertujuan untuk mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Senin (5/8/2019). 

TORA merupakan bagian dari reforma agraria, salah satu mandat Nawacita yang terkandung dalam rancangan pembangunan pada 2015 - 2019.  Tujuan TORA adalah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Pola penyelesaiannya meliputi Persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330 ribu hektare, dengan skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin perhutanan sosial, dan resettlement.

Baca Juga: ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

Adapun persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang tidak produktif seluas 978 ribu hektare.  

Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH, pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu. 

“Perhutanan sosial memang bukan redistribusi lahan, tetapi memberikan hak atau mengusahakan kepada rakyat di sekitar hutan, yang kemudian masuk dalam permohonan perhutanan sosial. Dalam program perhutanan sosial, tanah tersebut bukan milik masyaraka,  tetapi mereka diberikan hak akses untuk mengelola selama 35 tahun,” ujar Darmin.

Menko Perekonomian menambahkan, melalui sertifikasi tanah, masyarakat akan punya kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki dan akses untuk mengembangkan usahanya. Ke depan, TORA juga akan dikombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Program Reforma Agraria maupun PPTKH merupakan usaha penyelesaian konflik dan bagian penting dari kebijakan pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

"Persetujuan PPTKH akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan yang diserahkan pada masyarakat, agar bisa lebih produktif dalam berusaha,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI