KPK Cekal Seorang Pengusaha Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Rabu, 07 Agustus 2019 | 12:49 WIB
KPK Cekal Seorang Pengusaha Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pelarangan ke luar negeri atau pencekalan kepada pihak Imigrasi untuk seorang pengusaha bernama Kock Meng. Ia adalah saksi dalam kasus suap reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 17 Juli 2019 hingga Januari 2020.

"KPK telah mengirimkan surat perlarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," ujar Febri di gedung KPK, Rabu (7/8/2019).

Diketahui, Kock Meng merupakan pihak swasta yang menjadi pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepulauan Riau. Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu.

Baca Juga: Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang

Selain itu, nama Kock Meng juga disebut lantaran uang yang digunakan Abu Bakar untuk menyuap Nurdin Basirun merupakan pinjaman dari Kock Meng.

Selain Nurdin, KPK juga telah tetapkan tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar selaku penyuap.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.

KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Baca Juga: Ajudan Kaya Gubernur Kepri Penuhi Panggilan KPK

‎Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI