Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang

Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:51 WIB
Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Direksi PT. Lippo Cikarang, Melda Peni Lestari dalam pengembangan kasus suap proyek Maikarta, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019).

Melda akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

" Kapasitas Melda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/8/2019).

Febri belum mengetahui, apa yang didalami penyidik KPK terhadap pemeriksaan Melda dalam kasus suap Meikarta tersebut.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Geledag Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua tersangka kepada Imigrasi dalam kasus suap proyek Meikarta, yakni Toto dan Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Senin (26/7/2019) oleh KPK. Namun keduanya belum ditahan.

Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Cegah Sekda Jabar Eks Bos Lippo Cikarang Keluar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI