Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Kedua tersangka tersebut yakni petinggi PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo dan berkas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) periode 2004- 2015, Emirsya Satar.
"Kami periksa Soetikno dan Emirsyah masing-masing dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/8/2019).
Febri belum mengetahui, pemeriksaan kedua tersangka tersebut apakah masih terkait dengan aliran dana ke luar negeri melalui sejumlah rekening terkait kasus korupsi mesin Garuda tersebut.
Baca Juga: SFO hentikan Investigasi, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Garuda
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah. Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta euro, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.