Suara.com - Sepeda motor tidak kena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakjarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi memperluas wilayah yang akan diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan.
Perluasan ganjil genap ini diambil sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Mobil listrik juga tidak diikutsertakan peraturan ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat (7/8/2019).
Baca Juga: Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan
Pelaksanaan tahap sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.
"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," jelas Syafrin.