Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap

Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:16 WIB
Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap
Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepeda motor tidak kena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakjarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi memperluas wilayah yang akan diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan.

Perluasan ganjil genap ini diambil sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Mobil listrik juga tidak diikutsertakan peraturan ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Ganjil genap Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat (7/8/2019).

Baca Juga: Hari Ini, Rencana Ganjil Genap bagi Sepeda Motor Diumumkan

Pelaksanaan tahap sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.

"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," jelas Syafrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI