SAH! Ganjil Genap Jakarta Resmi Diperluas Mulai 9 September 2019
2 hari masa percobaan
Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi memperluas wilayah yang akan diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan. Sistem tersebut tidak melibatkan kendaraan roda dua.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat. Perluasan ganjil genap ini diambil sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Mobil listrik juga tidak diikutsertakan peraturan ini.
"Untuk kendaraan sepeda motor tidak diberlakukan. Demikian juga dengan kendaraan listrik," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat (7/8/2019).
Pelaksanaan tahap sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya Ganjil-Genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.
Baca Juga: Ulasan Novel Ganjil - Genap: Kisah Pencarian Jodoh dengan Banyak Tikungan
"Berdasarkan evaluasi, kami menambah perluasan wilayah ganjil genap," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Sistem ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta direncanakan akan diperluas. Mengenai hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengumumkan rincian rencana tersebut hari ini, Rabu (7/8/2019).
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya sudah selesai melakukan persiapan perluasan ganjil genap. Termasuk rencana melibatkan sepeda motor untuk sistem berdasarkan plat nomor itu juga akan diungkapnya hari ini.
"Besok (hari ini) kita umumkan. Besok semuanya karena masih kita finalisasi," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (6/8/2019).