Suara.com - Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan pembayaran biaya ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik massal merupakan tanggung jawab PLN.
Untuk itu, ia mengatakan biaya ganti rugi senilai Rp 800 miliar lebih tersebut tidak pantas jika dibebankan kepada karyawan dengan mekanisme potong gaji.
Melalui akun Twitter @msaid_didu, ia turut menanyakan kepada masyarakat sebagai konsumen atas rencana PLN menerapkan mekanisme potong gaji demi menutup ganti rugi.
"Ini tanggung jawab perusahaan, tidak boleh dibebankan ke karyawan. Apa kita pelanggan tega terima uang karyawan?" ujar Said Didu seperti dikutip Suara.com, Rabu (6/8/2019).
Baca Juga: Regulasi Kendaraan Listrik Belum Terbit, Toyota Tak Ambil Pusing
Sebelumnya, Said Didu mengkritisi rencana PT PLN (persero) yang ingin memotong gaji karyawan untuk menutup biaya ganti rugi atau kompensasi terhadap konsumen akibat listrik mati secara massal.
Ia berujar rencana potong gaji karyawan oleh PLN tersebut tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, pemotongan gaji juga dirasa bertentangan dengan prinsip keadilan.
"Kebijakan rencana pemberian kompensasi kepada pelanggan PLN karena mati listrik yang rencananya diambil dari pemotongan gaji karyawan adalah kebijakan tidak punya dasar hukum dan tidak adil. Pelanggan tidak berhak menerima uang pribadi karyawan," cuit Said Didu di Twitter.
Diketahui, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.
Pasalnya, biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan.
Baca Juga: Mati Lampu, Ibu Ini Punya Jurus Jitu Menyetrika Tanpa Listrik
Ia sendiri mengatakan PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.