Suara.com - Kepolisian sudah menerima hasil asesmen rehabilitasi atas tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung. Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta tersebut akan disampaikan polisi, Rabu (7/8/2019) siang ini.
Sebelumnya, polisi mengajukan asesmen rehabilitasi Nunung ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Rabu (24/7/2019). Kurang lebih 14 hari proses asesmen ini dilakukan.
Selain itu, berkas perkara tahap satu Nunung dan suaminya, Jan July Sambiran telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (1/8/2019). Kekinian, pihak kepolisian tengah menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita sudah terima memang hasilnya dari BNN DKI, nanti siang kami akan sampaikan hasilnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Hasil Assessment Nunung Srimulat Akan Diumumkan Besok
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Orang Jaringan Narkoba Pemasok Sabu ke Nunung
Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.