Suara.com - Sebanyak dua orang ditangkap polisi sebagai otak human trafficking atau perdagangan orang dan prostitusi di pub dan hotel.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menahan AJ, general manager L Hotel di Lubuk Baja dan AH manajer pub Exotic di hotel tersebut, Jumat (2/8/2019) malam.
Mereka dijerat dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan perempuan dan anak.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus baru dalam mengeksploitasi wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke.
Baca Juga: Batam Siap Jadi Kota Wisata Medis Pertama Berbasis Blockchain di Indonesia
“Modusnya LC ini menemani tamu sampai dengan melayani seksual,” kata Arie dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, seperti diberitakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/8/2019).
Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1.950.000, satu kondom bekas, uang tunai Rp 700 ribu yang didapatkan dari korban, satu bundel bill tamu, satu lembar bukti check in, satu lembar tanda bukti dan satu kunci kamar hotel.
“Lc-nya korban, dia yang tereksploitasi. Jadi uang Rp 700 ribu itu bayaran melayani tamu,” kata Arie.
Arie menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka tidak langsung transaksi take by hand, tapi dengan memberikan kupon atau voucher.
“Voucher dijual dengan harga Rp 1.500.000, sementara voucher ini baru bisa digunakan diatas pukul 00.00 WIB dan juga hanya berlaku pada hari itu saja. Harga kamarnya saja Rp 450 ribu. Jadi sisanya Rp 1.050.000, itu yang digunakan oleh kedua tersangka untuk modus ekploitasi,” ucap Arie.
Baca Juga: Pabrik Perakitan iPhone Akan Dibangun di Batam
Saat ini pihaknya mengembangkan penyelidikan. Polisi menduga kuat, pihak hotel memberikan kebijakan untuk kasus TPPO menggunakan pemandu karaoke (LC) ini.