RUU PKS Diminta Atur Perempuan Bisa Tolak Oral Seks

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:07 WIB
RUU PKS Diminta Atur Perempuan Bisa Tolak Oral Seks
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pidana dan denda itu berdasarkan kerugian dan penderitaan yang dialami korban kekerasan seksual.

“Terjadi kerugian ekonomi, maka pelaku harus memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan pidana bagi pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara,” ujar Sri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI