Mati Lampu, Ignasius Jonan, Rini Soemarno, dan PLN Diseret ke Pengadilan

Rabu, 07 Agustus 2019 | 05:13 WIB
Mati Lampu, Ignasius Jonan, Rini Soemarno, dan PLN Diseret ke Pengadilan
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.

3. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

4. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.

Baca Juga: FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI