2. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi.
3. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.
Baca Juga: FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal