Mati Lampu, Ignasius Jonan, Rini Soemarno, dan PLN Diseret ke Pengadilan

Rabu, 07 Agustus 2019 | 05:13 WIB
Mati Lampu, Ignasius Jonan, Rini Soemarno, dan PLN Diseret ke Pengadilan
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengugat direksi dan komisaris PT PLN (Persero) karena dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, atas kejadian mati listrik total di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. KKI meminta pengadilan mencopot beberapa pejabat PLN.

Melalui kuasa hukumnya, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, KKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, dalam gugatan tersebut KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sebagai Turut Tergugat.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata Ketua KKI David Tobing melalui keterangannya, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga: FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal

David menjelaskan, gugatan ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap hak subjektif konsumen, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Isinya, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Gugatan ini, kata David, juga diperkuat dengan adanya laporan kerugian yang diterima KKI, seperti gangguan MRT dan kereta listrik yang sempat membuat penumpang terjebak. Lalu, bentuk lain berupa matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet, hingga matinya freezer sehingga air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak.

Dia juga kecewa dengan pernyataan jajaran direksi PLN yang terkesan tidak serius dalam menanggapi peristiwa tersebut, seperti meminta
pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa pemadaman tersebut.

"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian, atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," ucapnya.

Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]
Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]

Petitumnya yang disampaikan Komunitas Konsumen Indonesia antara lain, menuntut hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga: JK Minta PLN Lanjutkan Proyek Transmisi Kabel Bawah Laut Sumatera - Jawa

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI