FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal

Selasa, 06 Agustus 2019 | 22:55 WIB
FAMI Bakal Gugat PLN Rp 50 Triliun karena Listrik Padam Massal
Ilustrasi: Mati lampu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa listrik padam secara massal di sejumlah daerah di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) merugikan banyak pihak. Karena itu, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan menggugat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 50 Triliun.

Sekjen FAMI, Saiful Anam mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan class action atau perwakilan banyak orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencanya ia akan menyampaikan gugatan Rabu (6/8/2019) pukul 11.00 atau 12.00 WIB besok.

"Iya rencananya begitu. Kira-kira jam 11 atau 12," ujar Saiful saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Saiful menuturkan, PLN dianggap tidak melakukan tindakan mitigasi seperti pemberitahuan kepada masyarakat menjelang listrik mati. Menurutnya tindakan tersebut seharusnya dilakukan PLN agar masyarkat bisa mempersiapkan diri.

Baca Juga: Soal Listrik Padam, Jonan Bungkam, Wamen: Hari Ini Bahas Perizinan Online

"Dia (PLN) harusnya memberitahukan pemadaman itu. Ternyata dia tidak melakukan itu," jelas Saiful.

Akibatnya masyarakat mengalami kerugian karena kelalaian PLN. Menurutnya ganti rugi yang dijanjikan PLN berupa pemotongan biaya listrik tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat.

Ia menyebut kerugian masyarakat berbeda-beda karena pemadaman listrik itu. Ia mencontohkan seorang pedagang ikan yang harus merugi karena dagangannya mati karena tak ada listrik untuk menghidupkan oksigen akuarium.

Contoh lainnya ia menyebut pedagang minuman yang harus rugi karena es batu yang dibeli mencair karena tidak ada listrik untuk menyalakan kulkas.

Selain itu pemadaman listrik juga terjadi di daerah yang cukup luas, yakni mencakup berbagai daerah di pulau Jawa. Karena itu ia menuntut ganti rugi senilai Rp 50 Triliun untuk dibagikan ke masyarakat yang terkena dampaknya.

Baca Juga: PLN Minta Waktu ke DPR untuk Investigasi Penyebab Listrik Padam Massal

"Ada pemutusan sehingga merugikan masyarakat. Kita gugat sekitar Rp 50 Triliun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI