Jokowi Akan Digugat karena Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar

Selasa, 06 Agustus 2019 | 19:09 WIB
Jokowi Akan Digugat karena Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Advokat Muda Indonesia atau FAMI berencana menggugat Presiden Jokowi karena insiden mati lampu massal di kawasan Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Barat. FAMI pun bisa menggugat level menteri karena insiden itu.

Alasannya pada 2015 Jokowi pernah menjamin bahwa tidak akan ada pemadaman listrik di wilayah Jawa dan Bali. Oleh sebab itu, FAMI mendesak dan melihat sejauh mana tanggung jawab presiden dalam membenahi PLN. FAMI memang baru melaporkan PLN karena sebagai subjek hukum atas pemadaman listrik.

"Nanti digugatan bisa jadi menteri bahkan bisa jadi presiden turut tergugat makanya kita lagi menghimpun dan mengumpulkan siapa saja yang dijadikan sebagai tergugat," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Dia menjelaskan kedatangannya ke Ombudsman RI juga membawa berkas pengaduan, kronologis kejadian, bukti-bukti berkaitan pemadaman listrik hingga kerugian masyarakat.

Baca Juga: Mati Lampu Massal, Ombudsman Panggil Direksi PLN Kamis Besok

FAMI menilai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan maladministrasi. FAMI menjelaskan undang-undang telah mengatur bahwa harus ada pemberitahuan kepada masyarakat sebelum dilakukan pemadaman atau pemutusan listrik oleh PLN.

FAMI menilai hal tersebut menjadi benang merah maladministrasi yang dilakukan oleh PLN. Lebih spesifik merujuk pada pasal 6 dan 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Selain itu, FAMI juga akan mengadukan PLN ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Karena banyak konsumen yang merasa dirugikan dan kecewa atas peristiwa pemadaman listrik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI