Anies Larang Jual Hewan Kurban di Trotoar, Dicueki Pedagang

Selasa, 06 Agustus 2019 | 19:07 WIB
Anies Larang Jual Hewan Kurban di Trotoar, Dicueki Pedagang
Pedagang hewan kurban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih berjualan di trotoar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Nomor 46 Tahun 2019 yang melarang penjualan hewan kurban di trotoar jalan.

Namun, sejumlah penjual hewan kurban masih terlihat berjualan di trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Pantauan Suara.com, para pedagang mendirikan tenda sementara dari bambu dan terpal di trotoar Jalan KH Mas Mansur. Mereka menjajakan sapi dan kambing untuk dijual menjelang idul Adha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebut pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya aturan yang melarang hal tersebut sudah jelas dalam Instruksi Gubernur.

Baca Juga: Ini Panduan Membeli Hewan Kurban yang Disyaratkan

"Sesuai prosedur, bakal ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga," ujar Arifin.

Ia menyebut para pedagang sudah disediakan tempat untuk berjualan hewan kurban melalui pimpinan daerah setempat.

Untuk di Jalan KH Mas Mansur misalnya , Arifin juga mengatakan sudah menyediakan tempat yang bukan di trotoar.

"Jadi ada kebijakan yang memperbolehkan, di jalan Haji Mas Mansyur, tapi spot-spot sudah ditentukan. Artinya bukan sepanjang jalan itu boleh," tuturnya.

Baca Juga: Dipalak Camat Matraman, Penjual Hewan Kurban Ngadu ke Anies dan Tutup Lapak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI