Suara.com - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan bahwa biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan memotong gaji karyawan. PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, nggak boleh. APBN untuk investasi, subsidi itu operasi," kata Djoko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Sebelmnya Djoko berujar adanya ganti rugi dengan biaya ratusan miliar tersebut mengakibatkan keuangan PLN minus. Untuk itu pihaknua bakal menerapkan pengurangan gaji karyawan.
Baca Juga: Mati Lampu Massal karena Pohon Sengon? Ini Kata Plt Dirut PLN
"Makanya harus hemat lagi nanti, gaji pegawai kurangi. Di PLN itu ada married order kalo kerjanya enggak bagus potong gaji. P2 perhitugkan, P1 gaji dasar. P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak, enggak. Kalau gini nih kemungkinan kena semua pegawai enggak ngebul satu semester berikutnya," tutur Djoko.
Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN, Haryanto W.S mengatakan jumlah ganti rugi akibat pemadaman listrik di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) berkisar Rp 865 miliar.
Haryanto menerangkan kompensasi akan diberikan tidak berdasarkan lamanya listrik padam. Menurutnya kompensasi akan dibayarkan kepada konsumen bila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen.
"Jumlah kompensasi dari 22 juta pelanggan dananya sekitar Rp 865 Miliar," ujar Haryanto, Selasa (6/8/2019).
Haryanto membeberkan bahwa pembayaran kompensasi ganti rugi akan dilakukan di bulan September. Serta kompensasi berlaku bagi pelanggan prabayar dan pasca bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ekspresi PLT Dirut PLN Usai Dipanggil Komisi VII DPR