Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi terkat keputusan Ijtimak Ulama IV yang menyerukan penegakan NKRI syariah berdasarkan Pancasila. Meskipun tidak mempersoalkan itu, namun JK meminta kepada publik untuk tidak menyimpulkan hasil tersebut dirumuskan oleh seluruh ulama di Indonesia.
JK menuturkan, ulama di Indonesia itu berjumlah banyak. Sehingga putusan yang diambil di Ijtimak Ulama IV bukan merupakan putusan dari seluruh ulama yang ada di Indonesia.
"Tentu tak bisa mengatasnakmakan suatu pertemuan bahwa itu pendapat semua ulama, tidak. Tentu ulama yang tergabung dalam organisasi yang mengadakan pertemuan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Terkait putusan Ijtimak Ulama IV terkait NKRI syariah, JK menilai tidak ada yang perlu merasa alergi dengan diksi syariah.
Baca Juga: Yusuf Martak Sebut Ormas Islam di Ijtima Ulama Belum Tertarik Buat Parpol
"Pertama, jangan kita merasa alergi kepada kata syariah. Syariah itu mudah sekali sebenarnya. Salat syariah, puasa syariah, bekerja syar'i. Mengajar juga syariah," ujarnya.
Syariah kata JK, juga dijalankan ketika umat Islam menjalankan akidah. Di mana umat Islam percaya kepada Allah kemudian percaya kepada rasul dan kitab suci Alquran. Lalu ibadah wajib dan sunnah juga dilakukan oleh umat Islam.
Selain itu umat Islam kata JK, juga menjalankan muamalah. Apapun yang dia kerjakan selama tidak haram itu termasuk syariah. Karena itu JK beranggapan kalau tidak ada yang salah apabila ada yang ingin menjalankan pancasila dengan syariah.
"Jangan merasa syar'i itu tiba-tiba bahaya, itu suatu hal yang sangat simpel. Jadi kalau melakukan syariah dan pancasila apa salahnya?," ujarnya.
"Sangat simpel sekali jangan terlalu itu dianggap itu masalah kalau orang yang ingin menjalankan syariah itu," tandasnya.
Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah
Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.