Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons soal keputusan Ijtimak Ulama IV dimana para ulama yang terlibat sepakat dengan penegakan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila. Menurut JK jangan ada masyarakat yang merasa alergi dengan diksi syariah.
JK mengungkapkan bahwa syariah itu biasa dilakukan oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Semua aktivitas umat Islam di Indonesia juga termasuk ke dalam kegiatan bersyariah.
"Pertama, jangan kita merasa alergi kepada kata syariah. Syariah itu mudah sekali sebenarnya. Salat syariah, puasa syariah, bekerja syar'i. Mengajar juga syariah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Syariah juga dijalankan ketika umat Islam menjalankan akidah. Di mana umat Islam percaya kepada Allah kemudian percaya kepada rasul dan kitab suci Alquran. Lalu ibadah wajib dan sunnah juga dilakukan oleh umat Islam.
Baca Juga: Yusuf Martak Sebut Ormas Islam di Ijtima Ulama Belum Tertarik Buat Parpol
Selain itu, umat Islam juga menjalankan muamalah. Apapun yang dia kerjakan selama tidak haram itu termasuk syariah. Karena itu JK beranggapan kalau tidak ada yang salah apabila ada yang ingin menjalankan pancasila dengan syariah.
"Jangan merasa syar'i itu tiba-tiba bahaya, itu suatu hal yang sangat simpel. Jadi kalau melakukan syariah dan Pancasila apa salahnya?," ujarnya.
"Sangat simpel sekali jangan terlalu itu dianggap itu masalah kalau orang yang ingin menjalankan syariah itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah
Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan Syariah.
"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Yusuf.