PLN Sebut Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Sesuai Aturan

Selasa, 06 Agustus 2019 | 18:02 WIB
PLN Sebut Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Sesuai Aturan
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan potong gaji karyawan untuk membayar ganti rugi mati lampu massal sudah sesuai aturan. Kata dia, kalau karyawan yang kinerjanya buruk, akan potong gaji.

PLN akan potong gaji karyawan untuk membayar ganti rugi mati lampu massal di Jakarta, Banten dan sebagain Jawa Barat. Ganti rugi yang akan dikeluarkan PLN sebesar Rp 800 miliar lebih.

Hal itu dikatakan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di DPR Jakarta, Selasa (6/8/2019). Menurut dia, dengan dilakukannya ganti rugi itu, keuangan PLN akan minus.

"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus, yah dipotong gajinya," kata Djoko.

Baca Juga: PLN Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Lampu Massal

Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN, Haryanto W.S mengatakan jumlah ganti rugi akibat pemadaman listrik di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) berkisar Rp 865 miliar.

Haryanto menerangkan kompensasi akan diberikan tidak berdasarkan lamanya listrik padam. Menurutnya kompensasi akan dibayarkan kepada konsumen bila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen.

"Jumlah kompensasi dari 22 juta pelanggan dananya sekitar Rp 865 Miliar," ujar Haryanto, Selasa (6/8/2019).

Haryanto membeberkan bahwa pembayaran kompensasi ganti rugi akan dilakukan di bulan September. Serta kompensasi berlaku bagi pelanggan prabayar dan pasca bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pihaknya akan mengawasi PLN terkait kompensasi ganti rugi. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen.

Baca Juga: PLN Minta Waktu ke DPR untuk Investigasi Penyebab Listrik Padam Massal

"Kami dan ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen. Bahwa PLN wajib melaporkan per 3 bulan memberikan laporan tentang kompensasi," ujar Veri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI