Bayar Kompensasi Mati Lampu Massal, PLN Potong Gaji Karyawan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:41 WIB
Bayar Kompensasi Mati Lampu Massal, PLN Potong Gaji Karyawan
Ilustrasi: Mati lampu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.

Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut.

Baca Juga: Dipanggil DPR, Plt Dirut PLN Ngaku Masalah Blackout Telah Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI