Bayar Kompensasi Mati Lampu Massal, PLN Potong Gaji Karyawan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:41 WIB
Bayar Kompensasi Mati Lampu Massal, PLN Potong Gaji Karyawan
Ilustrasi: Mati lampu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Minggu (4/8), salah satunya dengan efisiensi gaji karyawan.

"Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Lebih rinci, ia menjelaskan pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

Baca Juga: Dipanggil DPR, Plt Dirut PLN Ngaku Masalah Blackout Telah Selesai

"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya. Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.

Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp 839 miliar.

"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Baca Juga: Setelah Murka Listrik Mati, Jokowi Ogah Gubris soal Penggantian Dirut PLN

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI