Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang pembalakan liar kayu atau illegal logging di Jambi dan Sumatera Selatan. Tersangka M (42) ditangkap pada hari Selasa 30 Juli 2019 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Irsan mengatakan pelaku berinisial M berperan sebagai dalang yang mengatur pengiriman kayu ke sejumlah industri kayu di dua provinsi tersebut.
Tersangka M, kata Irsan, memiliki lebih dari 40 orang yang digaji untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.
"Para pekerja dibayar Rp 270 ribu rupiah per meter kubik kayu yang dijual," kata Kombes Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Pembalakan Liar Gunung Cykloop Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Sentani
Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang Tersangka yang berada di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lincir Kabu. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
"Jadi kayu ini di alirkan lewat kanal sungai buatan dari hutan ke penampungnya yang berjarak tiga kilometer. Kayu ini ditutupi dengan kain industri perusahaan beinisial SM agar terlihat resmi," ungkapnya.
Selanjutnya kayu-kayu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Untuk satu meter kubik, kayu ilegal ini dihargai Rp 1,5 juta rupiah.
"Jauh dari harga pasar. Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per meter kubik tergantung kualitas kayu. Kalau diluarankan bisa sampai Rp 3 sampai Rp 4 juta," jelas Irsan.
Selain tersangka M, polisi juga meringkus sembilan orang lainnya. Meski demikian, status mereka masih sebagai saksi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pembalakan Liar, Warga Diserang Harimau Sumatera
Tersangka diganjar pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 2 unit truck, Kayu olahan yang terdiri dari Kelompok Rimba Campuran (Punak), Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), Kelompok Meranti (untuk kubikasi dalam proses pengujian dan pengukuran oleh Ahli).
Kemudian polisi juga menyita sejumlah dokumen, alat komunikasi, 2 Kartu ATM, dan Chainsaw (Alat tebang).