Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai permintaan pembentukan komisi pemberian ganti rugi terkait mati listrik massal di Jakarta, Banten, dan sebagian wilayah Jawa Barat harus dikaji. Ganti rugi itu untuk diberikan kepada konsumen.
"Saya pikir perlu dikaji dulu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Gedung YLBHI.
David menilai komisi itu diperlukan untuk merumuskan ganti rugi dan menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya maupun pelaku industri yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
Baca Juga: Setelah Murka Listrik Mati, Jokowi Ogah Gubris soal Penggantian Dirut PLN
Moeldoko menuturkan, permintaan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi perlu kajian yang mendalam dan tidak mudah untuk diputuskan karena akan mempengaruhi fungsi sesuatu.
"Perlu kajian yang mendalam, bukan mudah memutuskan itu karena banyak hal yang bisa mempengaruhi fungsi, sesuatu contoh kereta api bisa pengaruhnya bisa dari berbagai hal. Kalau sedikit-sedikit nanti public claim, sedikit-sedikit public claim nanti berat negara menanggungnya," sambungnya.
Mantan panglima TNI itu menuturkan yang terpenting saat ini adalah melakukan mitigasi dan bagaimana mengatasi permasalahan tersebut.
"Nah ini mesti dilihat dengan baik, nah yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana cara memitigasi tadi, ini resikonya akan terjadi ini bagaimana cara mengatasinya sehingga setiap kejadian bisa mendapatkan solusi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta membentuk komisi pemberian ganti rugi mati listrik massal di Jakarta dan Banten, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Baca Juga: Mati Listrik Massal, PLN Pastikan 22 Juta Pelanggan akan Dapat Kompensasi