Suara.com - Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Guntur Alamsyah Lubis, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Guntur merupakan ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara (Gempata).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, pelaku awalnya menghubungi Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan Perikanan Kabupaten Asahan pada Jumat (2/8/2019).
Dalam percakapannya, pelaku mengaku ingin membahas soal unjuk rasa yang akan dilakukan di Kantor Dinas Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
Baca Juga: MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal
“Pelaku dan Ahmad sepakat bertemu di salah satu kafe. Pelaku meminta Rp 10 juta karena telah membatalkan unjuk rasa,” katanya, dilansir Kabarmedan.com, Senin (5/8/2019).
Ahmad lalu menyerahkan uang Rp 5 juta, dan sisanya akan diserahkan beberapa hari kemudian.
“Petugas kita yang mendapat laporan melakukan pengintaian dan menangkap pelaku," ujar Kapolres.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 5 juta, lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, dan dua unit Hp," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Anggota Polisi, 2 Pelaku Pemerasan di Menteng Ternyata Juru Parkir