Terkatung-katung, PP Muhammadiyah Desak Jokowi Tarik Kasus Novel di Polri

Selasa, 06 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Terkatung-katung, PP Muhammadiyah Desak Jokowi Tarik Kasus Novel di Polri
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo mengambil alih kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang sudah 2 tahun lebih masih belum diungkap aparat kepolisian.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP, Muhamadiyah, Manager Nasution mengatakan, Presiden Jokowi sudah seharusnya membentuk tim gabungan independen dari beberapa elemen masyarakat untuk menyelidiki kasus teror air keras tersebut.

"Tanpa mengurangi upaya yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian sebagai amanat dari Presiden, sebaiknya Presiden membentuk tim gabungan independen pencari fakta dengan melibatkan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil anti korupsi serta dari unsur amnesty internasional," kata Manager di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhamadiyah, Manager Nasution (kanan). (Suara.com/Welly).
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhamadiyah, Manager Nasution (kanan). (Suara.com/Welly).

Menurut Manager, dengan Presiden Jokowi memberi penambahan waktu 3 bulan terhadap Polri dalam penanganan kasus Novel, itu adalah bagian pesan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk dapat menuntaskan kasus Novel.

Baca Juga: Densus 88 Jadi Anggota Tim Teknis Kasus Novel Baswedan

"Penambahan waktu selama tiga bulan oleh Presiden, sesungguhnya harapan dan pesan sangat kuat kepada Kapolri untuk dapat mengungkap kasus penyerangan ini setuntas-tuntasnya," ujar Manager.

Dia meyakini bahwa kasus yang menimpa Novel sebagai penyidik senior, bukanlah termasuk kriminal biasa. Ini bagian salah satu untuk melumpuhkan KPK sebagai lembaga independen untuk memberantas korupsi.

"Diyakini ini bukan kriminal biasa tapi sebuah kejahatan luar biasa yang ingin membunuh dan melumpuhkan KPK, sehingga agenda pemberantasan korupsi
berhenti," tutup Maneger.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI