Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mempertanyakan kepentingan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, yang turut campur dalam perdebatan terkait perlu atau tidaknya Capim KPK menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai IPW tidak ada kaitannya dengan proses seleksi Capim KPK. Untuk itu, Asfinawati pun mempertanyakan apa kepentingan Neta turut mengomentari terkait perdebatan perlu atau tidaknya Capim KPK menyerahkan LHKPN.
"Di tengah soal keramaian LHKPN ini, kemudian ada aktor baru yang ikut bersuara, saya baca (di berita) tanggal 5 Agustus, yaitu IPW, Neta S Pane. Apa hubungan IPW dengan KPK? Kalau IPW mengomentari polisi, pemilihan Kapolri itu sangat masuk akal, jadi apa hubungannya ya?," tutur Asfinawati di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Asfinawati berpendapat IPW sebagai pihak yang memiliki peran mengawasi institusi Kepolisian seharusnya dapat menjalankan perannya berdasarkan kepentingan hukum dan undang-undang bukan atas unsur kepentingan individu maupun politis.
Baca Juga: Soal Integritas Capim KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Jokowi
Lebih lanjut, Asfinawati pun mempertanyakan pernyataan Neta yang menilai LHKPN bukan hal prinsip dalam proses seleksi Capim KPK. Sebab, Asfinawati berpendapat bahwasanya kepatuhan para Capim KPK terhadap LHKPN menjadi tolok ukur atas integritas mereka.
"Kita perlu bertanya ini didasarkan atas argumen hukum yang mana? Apakah argumen ini sudah didasari oleh sebuah legal opinion yang serius yang sungguh-sungguh atau apa?" ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S. Panel, merespons positif tiga Capim KPK Jilid V dari internal Polri, yakni Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Wakil Kepala BSSN, Irjen Dharma Pongrekun yang telah menyerahkan laporan LHKPN.
Meskipun, kata Neta, dalam undang-undang tidak ada kewajiban bagi Capim KPK untuk melaporkan LHKPN.
Neta lantas menilai jika KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mempermasalahkan Capim KPK yang tidak malaporkan LHKPN merupakan hal yang keliru.
Baca Juga: Korupsi Kapal, KPK Periksa Pejabat PPK Bea dan Cukai
"Jadi adalah salah kaprah jika ada pihak yang mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi,” kata Neta.