Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pansel Capim KPK Jilid V. Surat tersebut berisikan permohonan agar mengutamakan integritas para calon pimpinan KPK.
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengatakan salah satu tolok ukur integritas Capim KPK yakni berdasar kepatuhannya dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Asfinawati menilai tujuan dari pada mewajibkan Capim KPK melaporkan LHKPN yakni untuk menguji transparansi dan integritas calon. Sehingga, hanya Capim KPK yang berkualitas sajalah yang dapat mengikuti proses seleksi.
Asfinawati mengatakan, kewajiban tersebut tidak hanya diberlakukan bagi Capim KPK. Pada proses Pemilu 2019 misalnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pun diwajibkan menyertakan surat LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan.
Baca Juga: Diduga Salah Input, Satu Capim KPK Punya Harta Lebih dari Rp 1 Triliun
"Untuk itu kami meminta pansel KPK dan presiden mempertimbangkan hal itu," kata Asfinawati di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Asfinawati pun meminta Jokowi dan Pansel KPK dapat membalas surat yang akan segera dilayangkannya itu. Ia meminta Jokowi dan Pansel KPK membalas surat tersebut secara tertulis.
"Tentu saja ini surat tertulis mereka harus jawab secara tertulis juga, jangan sampai dia bilang di media sudah jawab tapi tidak tertulis," katanya.
Seperti diketahui, Pansel KPK Jilid V telah mengumumkan 40 peserta Capim KPK lulus dari tes psikologi atau seleksi tahap kedua. Setelah sebelumnya, sebanyak 104 peserta mengikuti seleksi tahap kedua pada Minggu (28/7).
Ketua Pansel Capim KPK Jilid V, Yenti Ganarsih mengungkapkan 40 peserta yang lulus tersebut berasal dari latar belakang berbeda-beda. Ia menegaskan keputusan tersebut tak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: 40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi, KPK: Baru 27 yang Lapor LHKPN
"Keputusan Pansel Capim KPK tidak dapat diganggu gugat," kata Yenti.