Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menanggapi permintaaan maaf artis Galih Ginanjar kepada mantan istrinya Fairuz A Rafiq. Video itu direkam Farhat Abbas ketika menjenguk Galih yang sudah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Argo menganggap jika tindakan Galih dan pengacaranya sudah melanggar aturan. Pasalnya, kata Argo, setiap penjenguk dilarang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
"Di SOP (standar operasional prosedur), tidak diperbolehkan membawa HP (handphone)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Lantaran dianggap menyalahi aturan, polisi pun memberikan sanksi, yakni tak memberikan izin kepada Galih untuk dijenguk siapapun selama satu minggu.
Baca Juga: Galih Ginanjar Minta Maaf Pakai Pamrih, Pihak Fairuz A Rafiq Ngamuk
"Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama satu minggu," kata dia.
Terpisah, Farhat Abbas membenarkan kejadian tersebut. Saat itu, ia mengambil video dengan maksud mendamaikan Galih dengan Fairuz.
"(Galih sudah dihukum polisi) karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa hp masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," papar Farhat.
Sebelumnya, Galih Ginanjar merekam permintaan maafnya menggunakan ponsel genggam Farhat Abbas dan diunggah di akun instagram pribadinya, @farhatabbasofficial di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (4/8/2019).
Baca Juga: Minta Maaf ke Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar Ungkit Jasanya di Masa Lalu