Suara.com - Ijtimak Ulama dan Tokoh ke-IV melahirkan sejumlah putusan yang berjumlah delapan poin. Salah satunya ialah perlunya Ijtimak Ulama dibentuk menjadi sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh yang merumuskan itu dalam Ijtimak Ulama ke-IV. Lagipula keinginan masyarakat untuk membuat suatu organisasi kelembagaan semacam itu sudah diatur dalam undang-undang.
"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
Tjahjo menerangkan bahwa apabila Ijtimak Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtimak Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri. Dirinya mengatakan bahwa siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.
Baca Juga: Soal Ijtimak Ulama IV, Muannas Singgung Islam Gincu dan Garam Bung Hatta
"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," tandasnya.
Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Salah satu poin putusannya yakni meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.
"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak.
"Serta memulangkan Imam Besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun," Yusuf Martak menambahkan.
Baca Juga: Ada Eks Jubir HTI di Ijtimak Ulama IV, PSI: Perkuat FPI Dukung Khilafah
Berikut poin-poin pertimbangan dan hasil putusan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.