Korupsi Kapal, KPK Periksa Pejabat PPK Bea dan Cukai

Selasa, 06 Agustus 2019 | 12:56 WIB
Korupsi Kapal, KPK Periksa Pejabat PPK Bea dan Cukai
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI