Korupsi Kapal, KPK Periksa Pejabat PPK Bea dan Cukai

Selasa, 06 Agustus 2019 | 12:56 WIB
Korupsi Kapal, KPK Periksa Pejabat PPK Bea dan Cukai
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada direktorat Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni kementerian kelautan perikanan (KKP) dan ditjen bea cukai.

Istadi akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).

"Kami periksa Istadi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Selain itu, penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya yakni Muhammad Asrullah selaku pelaksana pada Direktorat Bea dan Cukai, Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Pengadaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Diduga Salah Input, Satu Capim KPK Punya Harta Lebih dari Rp 1 Triliun

Kemudian, Wawan Hermawan selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) di KPPBC, Bekasi, Yunita Fitria selaku Pelaksana Pemeriksa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lukman Kamil selaku Pelaksana Pemeriksa Subdirektorat intelijen Direktorat Bea dan Cukai.

Kelima saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR),

"Kelima saksi ini kami periksa untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto," ujar Febri.

Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: 40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi, KPK: Baru 27 yang Lapor LHKPN

Ketiga orang tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI