Suara.com - Masyarakat yang terkena dampak mati listrik massal selama berjam-jam diminta tidak hanya menerima kompensasi dari PLN. Karena itu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuka posko pengaduan.
Sejumlah LSM yang terlibat adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Posko tersebut dibuka karena banyaknya kerugian masyarakat secara materi maupun imateril akibat mati listrik di Jakarta dan sebagian Jawa selama berjam-jam.
"Secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan, baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut," ujar Pengurus harian YLKI, Sularsih, di Gedung LBH Jakarta, Senin (5/8/2019).
Sularsih berharap melalui posko tersebut, masyarakat bisa menuntut kerugiannya yang disebabkan kejadian mati lampu massal itu. Ia juga menyesalkan PLN selaku pihak yang bertanggungjawab belum kunjung membuka posko pengaduan.
Baca Juga: Mati Listrik Massal, Tsamara: Bagaimana di Indonesia Timur?
"Jadi kita membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu," jelasnya.
Posko pengaduan itu akan dibuka mulai hari ini, Selasa (6/8/2019). Lokasi poskonya berada di gedung LBH dan YLKI. Dua lokasi itu dipilih agar masyarkaat mempunyai opsi untuk mengadu.
"Artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat dari mereka," katanya.