Dishub Jakarta Targetkan Rencana Perluasan Ganjil Genap Rampung Jumat

Selasa, 06 Agustus 2019 | 12:38 WIB
Dishub Jakarta Targetkan Rencana Perluasan Ganjil Genap Rampung Jumat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku sedang mengerjakan perluasan sistem ganjil genap kendaraan di Jakarta. Rencananya, rancangan tersebut akan diselesaikan paling lambat hari Jumat (9/8/2019), pekan ini.

Rencana penyelesaian kajian sistem ganjil genap tersebut diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo molor. Ia sebelumnya diberi target oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menyelesaikan rancangan sistem tersebut awal pekan ini.

“Ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya, saya berharap sih Jumat paling lambat,” ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Dalam kajiannya, Syafrin mengaku sedang membuat berbagai pilihan sebagai alternatif mengenai lokasi jalanan yang akan diberlakukan ganjil genap. Menurutnya kesulitan yang harus dihadapi pihaknya adalah menguji coba satu persatu alternatif pilihan yang ditentukan. Selanjutnya ia akan memilih lokasi yang sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Hoaks, Perluasan Ganjil Genap Dimulai Selasa Ini

“Berbagai skenario itu kita coba simulasikan satu persatu, mana yang paling optimum ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan itu yang kita akan pilih,” jelasnya.

Syafrin menyebut tahapan selanjutnya setelah menyelesaikan kajian mengenai rancangan perluasan ganjil genap itu adalah menyerahkannya kepada Anies. Nantinya Anies akan memilih dari berbagai alternatif pilihan itu.

“Saya laporkan kepada pak gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mulai menerapkan perluasan wilayah ganjil genap kendaraan bermotor. Rencana tersebut dikatakan akan dilakukan pada 1 September mendatang.

Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, peraturan tersebut bertujuan mengendalikan polusi udara di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Anies sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengembalikan kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Tunggangan Perdana Menteri Inggris sampai Ganjil Genap Sepeda Motor

Namun Anies belum mau memberikan rincian pelaksanaan perluasan ganjil genap. Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI