Polisi Ringkus 5 Orang Jaringan Narkoba Pemasok Sabu ke Nunung

Selasa, 06 Agustus 2019 | 10:52 WIB
Polisi Ringkus 5 Orang Jaringan Narkoba Pemasok Sabu ke Nunung
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran dihadirkan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima orang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Penangkapan tersebut dilakukan di Trenggalek, Jawa Timur.

Kelimanya adalah Kumis alias Sandiansyah (36), Fajar ali Paturohman (21), Dera Anggi Wigena (32), Dino ananda Vironimo alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgubadi (19).

"Sudah ditangkap bersamaan tersangka lainnya di Trenggalek, Jawa Timur, " kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Tersangka Kumis merupakan sosok yang berperan memasok sabu kepada tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Melalui Kumis, sabu tersebut ditempelkan di pinggir jalan di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Baca Juga: Kena Narkoba Bareng Suami, Ini Perkembangan Terbaru Kasus Nunung

"DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong, pesanan tersangka TB dan NN," katanya.

Calvijn mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Kumis, Fajar dan Dera di indekos milik tersangka Manik, di Jalan KH. Agus Salik, Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, Jatim pada Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 20.50 WIB.

Polisi pun menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram, sekotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, 1 set bong, dan korek dari penangkapan tersebut.

Tak berselang lama, polisi kembali melakukan penangkapan. Tersangka Dino dan Manik diringkus ditempat yang sama sekira pukul 22.25 WIB.

Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering, papir, satu kantong hitam berisi 28 gram sabu, 1 sendok sabu serta timbangan digital.

Baca Juga: Firasat Anak Tiri Sebelum Nunung dan Suami Terlilit Kasus Narkoba

"Kemudian dikembangkan kepada tersangka Dino dan Manik, mereka ditangkap di depan kamar tersangka Kumis di hari yang sama," papar Calvijn.

Tak cukup di indekos milik Manik, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur. Di sana ditemukan dua plastik sabu seberat 390 gram yang ditaruh di tas ransel.

"Selanjutnya dikembangkan ke rumah tersangka Manik di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek dengan barang bukti satu tas ransel beriai sabu terbungkua plastik dengan berat total 390 gram," tutup Calvijn.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI