Tak cukup di indekos milik Manik, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur. Di sana ditemukan dua plastik sabu seberat 390 gram yang ditaruh di tas ransel.
"Selanjutnya dikembangkan ke rumah tersangka Manik di Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek dengan barang bukti satu tas ransel beriai sabu terbungkua plastik dengan berat total 390 gram," tutup Calvijn.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Baca Juga: Kena Narkoba Bareng Suami, Ini Perkembangan Terbaru Kasus Nunung
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Firasat Anak Tiri Sebelum Nunung dan Suami Terlilit Kasus Narkoba