Suara.com - Mendapat aduan dari masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, geruduk gudang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Ruko CBD Blok M Green Lake, Tangerang. Dari hasil penggerebekan ini BPOM berhasil menyita kosmetik senilai Rp 3,3 milliar.
Penggerebekan ini dilakukan BPOM Provinsi Banten, Senin (5/8/2019) malam hari. Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, dalam gudang itu terdapat 37.643 pcs produk kosmetik ilegal yang diimpor dari China.
"Sebenarnya ini pengaduan konsumen yang kemudian penyidik kita melakukan penelusuran, investigasi, dan menemukan fakta-fakta yang kita yakini ada dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan," ujarnya di lokasi.
Sementara itu, dalam penggerebekan ini petugas juga mengamankan tiga orang karyawan. Namun, ketiganya hanyalah petugas pengemas paket kosmetik untuk dikirim.
Baca Juga: Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
"Kosmetik ilegal ini diimpor dari China dan dilakukan oleh saudara mister YTT, yang saat ini bersangkutan tidak ada di tempat. Tentu kita sudah berkordinasi dengan Polda untuk menangkapnya," jelasnya.
Kata dia, 37.643 produk kosmetik dengan 68 merek asal China ini dipastikan ilegal, karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Jadi berdasarkan Undang-undang, semua produk kosmetik yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM berupa notifikasi. Karena kita melakukan penelitian semua kosmetik ini, tidak memiliki notifikasi dari BPOM sehingga ini masuk secara ilegal dari China dan diedarkan secara ilegal," ucapnya.
Sementara itu, dari hasil penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal seharga keseluruhan mencapai Rp 3.356.995.000.00.
"Kenapa harganya bisa kami tentukan, karena ada _price list_-nya yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda
Kontributor : Muhammad Iqbal