Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah KPK memasukkan nama kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait hal itu, dia menganggap langkah KPK telah melanggar dari putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dimenangkan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Maqdir Ismail, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, KPK tak menjelaskan alasan penetapkan status Sjamsul sebagai DPO. Sebab, kata dia, merujuk dari putusan MA, Syafruddi yang sempat dijerat sebagai tersangka dianggap tak melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.
“KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan."
Terkait penetapan Sjamsul sebagai DPO itu, kata menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang.
"Seharusnya komisioner KPK yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, status Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai DPO. Sjamsul ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Baca Juga: Jadi Saksi Sjamsul Nursalim, Rizal Ramli: KPK Anggap Saya Paham Soal BLBI
"Iya, DPO ya (Sjamsul)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).