Suara.com - Anggota Panitia Seleksi Capim KPK, Hendardi menanggapi soal desakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terus mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara para peserta Capim KPK.
Hendardi pun mencontohkan dalam seleksi jilid IV capim KPK 4 tahun lalu, tak ada persoalan terkait LHKPN para peserta yang diwajibkan kepada capim KPK ketika awal pendaftaran.
"Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. Kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK," kata Hendardi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Hendardi menganggap tujuan koalisi masyarakat sipil untuk menjegal peserta lain di luar dari unsur KPK. Bahkan menurutnya, hal itu tak adil.
Baca Juga: Pansel Bakal Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ungkap Hendardi
Hendardi menegaskan bahwa dalam ketentuan pelaporan LHKPN memang sebagai syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Namun, LHKPN ditempatkan bukan bagi peserta Capim KPK. Namun, ketika mereka telah terpilih menjadi lima komisioner.
"Jadi, kan syaratnya kami katakan, membuat surat pernyataan apabila terpilih. Jadi, buat apa sekarang kami capek-capek. Banyak urusan kami, kan harus lihat yang lainnya, kami enggak mau didikte sama yang begitu," kata Hendardi
Hendardi mengatakan LHKPN yang selalu dipermasalahkan Koalisi Masyarakat Sipil berupaya untuk menginterpretasikan lain soal aturan LHKPN.
Hendardi pun kembali menegaskan bahwa dalam undang undang KPK, untuk pelaporan LHKPN bagi peserta yang telah dilantik resmi oleh Presiden.
Baca Juga: Tes Psikologi Capim KPK Libatkan TNI AD, Pansel: Biasa Kok Dilakukan
"Ya, kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Sudah jelas," terangnya.